Whistleblowing System BCAinsurance
Pemegang Polis, Tertanggung dan mitra kerja yang terhormat,
BCAinsurance berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Perusahaan Asuransi terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, BCAinsurance mempunyai sarana pelaporan whistleblowing system (WBS).
Whistleblowing System adalah sarana pelaporan yang disediakan oleh BCAinsurance bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan dugaan perbuatan fraud atau kecurangan, pelanggaran hukum atau kode etik maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh Internal/terjadi di lingkungan BCAinsurance.
BCAinsurance akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, dengan memberikan informasi identitas diri Anda berupa nama (dapat menggunakan nama anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Pengaduan Anda akan mudah di tindaklanjuti apabila sekurangnya memenuhi unsur berikut:
WHAT | |
Perbuatan/tindakan yang terjadi berinduksi pelanggaran yang di ketahui. |
WHERE | |
Dimana perbuatan/kejadian tersebut dilakukan. |
HOW | |
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara, dan sebagainya. |
WHEN | |
Kapan perbuatan/kejadian tersebut dilakukan. |
WHO | |
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan pelanggaran tersebut. |
Fraud I Kecurangan
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi BCAinsurance,
pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang terjadi di internal/lingkungan BCAinsurance dan/atau menggunakan sarana
BCAinsurance sehingga mengakibatkan BCAinsurance, pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang menderita kerugian dari/atau
pelaku fraud/kecurangan memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud/kecurangan adalah:
1. Kecurangan
2. Penipuan
3. Penggelapan aset
4. Pembocoran informasi
5. Korupsi
6. Hal lainnya yang dapat memberikan dampak kerugian atau menguntungkan salah satu pihak.
Pelanggaran Hukum
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran kode etik
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya BCAinsurance berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap Insan BCAinsurance, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan BCAinsurance dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam kepentingan menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan BCAinsurance, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan BCAinsurance tersebut dimungkinkan kehilangan obyektifitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Kirim laporan WBS Anda melalui e-Form di bawah ini.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada BCAinsurance.
Anda tidak perlu khawatir identitas diri anda akan terungkap karena BCAinsurance |
Pastikan anda mendapatkan nomor registrasi setelah anda melaporkan pengaduan melalui whistleblowing system